UANG PALSU TERUNGKAP UNTUK MENDAPATKAN SUARA PEMILIH DALAM PEMILIHAN PRESIDEN 2024

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - PEMILU 2024
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
167 KALI

Selasa, 01 Agustus 2023

Sebuah video beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp dan platform media sosial Facebook yang menyatakan bahwa seorang pelaku peredaran uang palsu dengan tujuan untuk mengganggu pemilihan presiden 2024 telah ditangkap di Pandeglang.


Video tersebut menampilkan sejumlah orang berkaos orange yang ditahan oleh polisi di Pandeglang, Provinsi Banten, sebagai tersangka dalam kasus uang palsu.


Benarkah klaim tersebut benar adanya?


CEK FAKTA : Berita yang diunggah pada 18 Juli 2023 dan membahas mengenai penangkapan pengedar uang palsu oleh Polres Pandeglang, Banten. Berita itu tidak menyebutkan siapa yang membuat uang palsu tersebut, mesin pencetak yang digunakan, atau bahan bakunya.


Sebagaimana diumumkan di website Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif menyatakan bahwa penyelidikan kasus di Jember menunjukkan bahwa mesin cetak berasal dari luar negeri. Namun, dia tidak menyebutkan asal uang palsu yang akan didistribusikan di Kabupaten Pandeglang, baik identitas pembuatnya, mesin yang digunakan, maupun bahan bakunya.


KESIMPULAN : Klaim video peredaran uang palsu yang diungkapkan Polres Pandeglang dapat disimpulkan sebagai uang palsu yang yang belum terbukti kebenarannya digunakan untuk membeli suara pemilih. Polres Pandeglang menangkap kelompok pengedar palsu, tetapi belum diketahui dari mana uang palsu itu berasal. 

Informasi tersebut masuk kedalam jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN : 

https://bit.ly/47dhPCI

https://bit.ly/3Odz0Lt 


Pencari fakta: Vania Zana Nabilla

Instagram: @vaniazana