DAFTAR OBAT CAIR/SIRUP YANG DITARIK DARI PASARAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - KESEHATAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
357 KALI

Kamis, 20 Oktober 2022

Beredar sebuah tangkapan layar di media sosial berupa daftar obat-obatan yang diklaim ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Foto dengan keterangan “Daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal pada anak-anak” tersebut beredar di media sosial.


Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA : Dikutip dari cekfakta.tempo.co, foto daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal pada anak-anak tersebut adalah keliru.

BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG pada tanggal 19 Oktober 2022. Hasilnya sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. 

Empat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Namun berdasarkan farmakope dan standar baku nasional ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM sebagai otoritas pengawasan obat hanya merilis temuan lima sirup obat yang kandungan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman. Obat-obatan tersebut antara lain Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

KESIMPULAN : Daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal pada anak-anak adalah salah.

BPOM sebagai otoritas pengawasan obat hanya merilis temuan lima sirup obat yang kandungan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman. 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan apotek dan petugas medis pada pelayanan kesehatan untuk tidak menjual dan memberikan obat dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Informasi ini adalah jenis kategori Fabricated Content.

RUJUKAN : https://bit.ly/3MYZqQl, https://bit.ly/3soiiP6