Selasa, 21 Desember 2021
SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
Liputan6.com menelusuri dengan memasukkan kata kunci "sertifikasi halal MUI bpjph", penelusuran mengarah ke artikel berjudul "Inilah Peran Stakeholder Halal di Indonesia" yang tayang di website halalmui.org pada 15 September 2020.
Di sana terdapat penjelasan bahwa penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.
Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Terkait nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak ada hubungannya dengan narasi yang disampaikan. Dalam website halalmui.org sendiri menjelaskan sertifikat halal masih dikeluarkan oleh MUI
Kesimpulan : MUI bukan melepas wewenang dalam sertifikasi halal, akan tetapi bekerja sama dengan lembaga baru yang dibentuk pemerintah yaitu BPJPH dan LPH. Narasi Daging Babi dan Daging Anjing Bebas di Indonesia tidak Benar.
Rujukan :
https://bit.ly/3qpXaGY
https://bit.ly/3mAJzeA