Selasa, 21 Desember 2021
VAKSIN SINOVAK BELUM DI UJI COBA KO UDAH BERANI KASIH PERCOBAAN KE ANAK NEGERI
Beredar sebuah video melalui pesan WhatsApp yang memperlihatkan seorang pria sedang memberikan informasi terkait vaksin Sinovac. Pada awal video, pria itu mengklaim bahwa vaksin Sinovac yang beredar di Indonesia belum dilakukan uji coba kepada anak-anak.
CEK FAKTA :
Dilansir dari komindo.go.id, merujuk pada LEMBAR FAKTA (FACT SHEET) UNTUK TENAGA KESEHATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN DARURAT (EUA) CORONAVAC, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat pemberian CoronaVac terhadap orang usia 6 tahun ke atas.
BPOM telah menerima dan mengkaji laporan-laporan ilmiah pada setiap vaksin yang diberi izin. Hal tersebut disajikan secara terbuka di laman BPOM. Pada naskah perizinan yang diterbitkan BPOM, usia penerima vaksin telah di update secara berkala berdasarkan hasil laporan ilmiah dari uji coba yang telah dilakukan.
Adapun berdasarkan laporan hasil uji coba pemberian vaksin pada anak-anak yang dilakukan di Cina, dimana mempertimbangkan keamanan dan imunogenisitas (hingga 3 bulan) maka ditetapkan vaksin dapat direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6-17 tahun.
Pemberian vaksin pada anak usia 6-17 tahun yang direkomendasikan adalah 2 dosis dengan interval 4 minggu (0 dan 28 hari), masing-masing dosis 0.5 mL. Sementara untuk anak usia 3-5 tahun, vaksin belum dapat direkomendasikan karena jumlah subyek studi klinik dan pada data pasca pemasaran belum memadai sehingga belum dapat dipastikan efikasi dan keamanan pada populasi ini.
KESIMPULAN:
Klaim bahwa vaksin Sinovac yang beredar di Indonesia saat ini belum dilakukan uji coba kepada anak-anak adalah tidak benar. Faktanya, penggunaan Vaksin Sinovac telah disetujui digunakan pada anak usia 6-11 tahun oleh BPOM. Hal ini berdasarkan studi klinik di China yang menunjukkan penggunaan Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3HkBdzN
2. https://bit.ly/3qAy08v
3. https://bit.ly/3FFCEbL
4. https://bit.ly/3Hh9Pm4