ANGGOTA DPR : PERMENDIKBUD 30 LEGALKAN SEKS BEBAS DAN LGBT ASAL KORBAN SETUJU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Fani Hardian
DILIHAT
185 KALI

Minggu, 14 November 2021

ANGGOTA DPR : PERMENDIKBUD 30 LEGALKAN SEKS BEBAS DAN LGBT ASAL KORBAN SETUJU

Berdasarkan aduan yang masuk ke tim Jabar Saber Hoaks, menanyakan mengenai artikel yang diunggah di webisite www.kumparan.com yang berjudul, ANGGOTA DPR : PERMENDIKBUD 30 LEGALKAN SEKS BEBAS DAN LGBT ASAL KORBAN SETUJU

CEK FAKTA:
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jabar Saber Hoaks, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah tudingan  melegalkan seks bebas yang disematkan kepada pihaknya. Nadiem bahkan menilai tindakan tersebut sebagai fitnah (https://www.cnnindonesia.com). Nadiem memastikan, tujuan utama adanya peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga. Karenanya, ia mengatakan fokus utama Permen PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan di kampus. Kemendikbud secara spesifik mengatur regulasi terhadap persoalan kekerasan seksual yang selama ini terjadi di instansi pendidikan tinggi. Berdasarkan definisinya, ia mengatakan kekerasan seksual memang diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, Permendikbud tersebut lahir dari kampanye merdeka belajar yang memuat esensi profil Pelajar Pancasila. Adapun nilai yang dimaksud Nadiem merupakan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa dan akhlak mulia.

"Akhlak mulia kita harus melindungi anak-anak kita dari Kekerasan Seksual di setiap institusi pendidikan kita. Ada celah kekosongan di perguruan tinggi makanya kita keluarkan (Permen PPKS)," ujarnya.


KESIMPULAN:
Klaim mengenai pernyataan Anggota DPR : PERMENDIKBUD 30 Legalkan Seks Bebas dan LGBT asal korban setuju adalah kurang tepat. Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.


RUJUKAN :
1. https://bit.ly/PermendikbudNadiem
2. https://bit.ly/PDIPdukungNadiem