MULAI 1 OKTOBER PASIEN COVID TIDAK DITANGGUNG KEMENKES LAGI, BPJS HANYA COVER 18 JUTA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - CORONA
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
237 KALI

Jum'at, 17 September 2021

MULAI 1 OKTOBER PASIEN COVID TIDAK DITANGGUNG KEMENKES LAGI, BPJS HANYA COVER 18 JUTA


Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan biaya perawatan pasien covid-19 tidak ditanggung lagi oleh Kemenkes mulai 1 Oktober 2021. Disebutkan juga, BPJS juga hanya menanggung biaya maksimal Rp18 juta.

CEK FAKTA: Dari hasil penelusuran, klaim bahwa biaya perawatan pasien covid-19 tidak ditanggung lagi oleh Kemenkes mulai 1 Oktober 2021 adalah salah. Faktanya, biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung oleh pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Dia menegaskan, kabar yang beredar bohong.Biaya perawatan berasal dari sumber anggaran di Kementerian Kesehatan.

"Hoaks. Biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes," kata dr Nadia seperti dilansir Detik pada Kamis, 6 September 2021.

dr Nadia juga menjelaskan, besaran perawatan biaya pasien covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi. Penghentian biaya perawatan pasien covid-19 saat masa isolasi covid-19 dinyatakan selesai.
 
"Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," terang dia.
 
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.

KESIMPULAN: Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang tersebar melalui Whatsapp itu masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.

RUJUKAN:
https://bit.ly/3nNb5af
https://bit.ly/3zotr3F
https://bit.ly/39opcKw