Senin, 01 Februari 2021
BENARKAH BELI PULSA KENA PAJAK?
Berdasarkan pantauan Jabar Saber Hoaks, beredar Informasi mengenai adanya pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucer yang mengakibatkan harga akan naik di pasaran mulai tanggal 1 Februari 2021.
CEK FAKTA:
Dilansir dari Kompas.com, Isu terkait pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik bermula ketika muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 22 Januari 2021.
Berdasarkan informasi di laman JDIH Kementerian Keuangan, peraturan ini akan efektif diberlakukan mulai 1 Februari 2021. Melalui akun Instagram pribadinya, Menkeu Sri Mulyani Indarparawansa menjelaskan tujuan pengesahan peraturan itu adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, untuk memberi kepastian hukum.
Sementara untuk teks yang menyebut harga voucer pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik, juga tidak dibenarkan. "Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," jelas Sri Mulyani
KESIMPULAN:
Terkait adanya pemberlakuan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer adalah benar adanya sesuai dengan Permenkeu No. 6/PMK.3/2021.
Akan tetapi pajak tersebut bukan sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak sebelumnya. Adapun pemberlakuan peraturan yang diundangkan pada 22 Januari 2021 itu ditujukan untuk menyederhanakan PPN dan PPh yang berlaku.
Sehingga tidak benar apabila terdapat kenaikan harga dari item-item tersebut di pasaran. Informasi ini masuk dalam kategori FALSE CONTEXT (Konteks Keliru).
RUJUKAN:
1. http://bit.ly/3cybjws
2. http://bit.ly/39AIdKS
3. http://bit.ly/3oNBTnP
4. http://bit.ly/39BOBBB