NASIB PESANTEREN TERANCAM DENGAN UU CIPTAKER OMNIBUS LAW

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
165 KALI

Rabu, 07 Oktober 2020

NASIB PESANTEREN TERANCAM DENGAN UU CIPTAKER OMNIBUS LAW


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar sebuah narasi yang menyebutkan nasib pesantren bakal terancam dengan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law. Pesantren tak memiliki izin terancam sanksi pidana. Narasi tersebut tersebar lewat pesan berantai di aplikasi pesan Whatsapp.


[CEK FAKTA]


Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id, klaim nasib pesantren terancam pascapengesahan UU Ciptaker Omnibus Law adalah salah. Faktanya, UU Ciptaker tidak akan mengancam ekskstensi keberadaan pesantren.
 
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pendirian sebuah pesantren diatur di dalam undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
 
Ia memastikan keberadaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja tidak akan mengancam eksistensi pesantren. Pandangan itu didasari atas rencana perubahan Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari pemerintah daerah. Di dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
 
Sementara, Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Fachrul menegaskan bahwa merujuk UU Pesantren tidak ada aturan terkait sanksi pidana di dalamnya.
 
"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," tegas Menag.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2FubQRK


https://bit.ly/2STYRvE


https://bit.ly/2H3vYuD