Rabu, 07 Oktober 2020
JOKOWI MENJUAL INDONESIA
[MISLEADING CONTENT]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar postingan berjudul "HANCUR SUDAH.!! JOKOWI MENJUAL INDONESIA". Dalam unggahan tersebut dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan Dirjen Imigrasi merekrut pegawai negeri sipil (PNS) dari etnis China.
[CEK FAKTA]
Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, diketahui bahwa unggahan berjudul "HANCUR SUDAH.!! JOKOWI MENJUAL INDONESIA"pernah diunggah dan viral pada 2018 dan Juni 2019 lalu.
Kabar perekrutan PNS dari etnis China tersebut merupakan kabar hoaks alias palsu. Hal ini bisa dibandingkan dengan klarifikasi dan bantahan dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, kominfo.go.id. Di dalamnya dijelaskan bahwa sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS sepanjang memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan jadi semua Warga Negara Indonesia sama perlakuannya.
Syarat dasar untuk melamar menjadi CPNS juga bisa dilihat di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id. Dalam situs itu disebut 9 syarat untuk mendaftar sebagai CPNS, syarat yang paling utama adalah para pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Narasi unggahan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan isi tautan berita yang disematkan. Tautan yang mengantarkan ke berita Kompas.com berjudul "Jokowi Serahkan Sertifikat Pulau Reklamasi, Ini Kata Tim Anies-Sandi" yang tayang 21 Agustus 2017 tersebut tidak memuat tentang penjelasan perekrutan PNS dari etnis China sebagaimana dipaparkan dalam narasi unggahan.
Sementara mengenai UU Dwi Kewarganegaraan, keberadaannya diperlukan demi kepentingan WNI di luar negeri, bukan untuk mempermudah non WNI masuk ke Indonesia.
Mengutip berita dari Medcom.id berjudul "Diaspora Indonesia Dorong Revisi UU Dwi Kewarganegaraan" yang ditayangkan pada 12 Agustus 2015 dijelaskan bahwa selama ini, Indonesia tidak mengizinkan warganya memiliki dwi kewarganegaraan. Warga yang tinggal di luar negeri harus memilih untuk menjadi WNI atau negara lain.
[REFERENSI]
https://bit.ly/3rEU7KO
http://bit.ly/34Ko4Pv
https://bit.ly/38Dbdju