BPJS BERI BANTUAN COVID-19 UNTUK PESERTA SEBESAR RP 4 JUTA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
511 KALI

Rabu, 16 September 2020

BPJS BERI BANTUAN COVID-19 UNTUK PESERTA SEBESAR RP 4 JUTA


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Kabar mengenai adanya pemberian bantuan menjelang Covid-19 bagi masyarakat yang terdaftar dalam jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beredar luas.


[CEK FAKTA]

Setelah kami melakukan penelusuran, informasi dengan narasi yang sama pernah beredar pada tahun lalu. Dengan judul BPJS Beri Bantuan Lebaran untuk Peserta Sebesar Rp 2 Juta. Dan telah dicap sebagai hoaks.

Kabar palsu tersebut membawa regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/Kepres/RI/X/2020. Dalam keppres itu disebutkan, per keluarga yang terdaftar akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, kebohongan informasi didukung dengan isi kabar yang tidak jelas, salah satunya tak menyebut apakah yang dimaksud BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.


[REFERENSI]


https://bit.ly/363VjPB


https://bit.ly/3mCjg6g