Rabu, 16 September 2020
BPJS BERI BANTUAN COVID-19 UNTUK PESERTA SEBESAR RP 4 JUTA
[MISLEADING CONTENT]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Kabar mengenai adanya pemberian bantuan menjelang Covid-19 bagi masyarakat yang terdaftar dalam jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beredar luas.
[CEK FAKTA]
Setelah kami melakukan penelusuran, informasi dengan narasi yang sama pernah beredar pada tahun lalu. Dengan judul BPJS Beri Bantuan Lebaran untuk Peserta Sebesar Rp 2 Juta. Dan telah dicap sebagai hoaks.
Kabar palsu tersebut membawa regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/Kepres/RI/X/2020. Dalam keppres itu disebutkan, per keluarga yang terdaftar akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Selain itu, kebohongan informasi didukung dengan isi kabar yang tidak jelas, salah satunya tak menyebut apakah yang dimaksud BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
[REFERENSI]
https://bit.ly/363VjPB