Minggu, 12 Juli 2020
BERLAKUKAN KMA 183/184 TAHUN 2019 : PAI MAU DIHAPUS DAN TAK DIPERLUKAN LAGI, INI JELAS PROPAGANDA PKI
[MANIPULATED CONTENT]
Beredar kabar, jika mata pelajaran (maple) Pendidikan Agama Islam akan dihapus. Kabar itu pun menyebut, bahwa PAI dihapus karena dianggap tak diperlukan lagi dan diklaim sebagai salah satu propaganda dari PKI.
Hasil
penelusuran fakta-fakta oleh Jabar Saber Hoaks, kabar tersebut tidak benar dan sengaja
dibuat untuk memanipulasi suatu peristiwa atau isu.
[CEK FAKTA]
Dikutip dari pemberitaan tirto.id (11/7/20), Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang akan dimulai pada tahun pelajaran 2020/2021 - tanggal 13 Juli 2020.
Meski demikian, menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar, mapel dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014 yakni mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
Salah satu perubahan yang ditekankan pada KMA 183 tahun 2019 ini adalah pengadaan riset atau penelitian sebagai salah satu mata pelajaran pilihan baik intra maupun ekstrakurikuler.
Sementara, dilansir dari pemberitaan kompas.com (11/7/20), informasi yang beredar bahwa mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab akan dihapuskan dari kurikulum adalah hoaks.
KESIMPULAN : Adalah tidak benar, jika pemberlakuan KMA 183 Tahun 2019 sebagai propaganda PKI.
[RUJUKAN KLARIFIKASI]
https://bit.ly/3evdZs5
https://bit.ly/3iYsl7u
#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #mapelpaidhapus #kma #propagandapki