BELANJA PAKAI KANTONG PLASTIK KENA DENDA 250K

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
234 KALI

Rabu, 08 Juli 2020

BELANJA PAKAI KANTONG PLASTIK KENA DENDA RP 250 RIBU


[FALSE CONTEXT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Baru-baru ini viral beredar foto yang menunjukkan seorang konsumen yang membawa kantong belanja dengan troli diapit oleh orang-orang berseragam di dalam sebuah toko ritel. Tak jelas lokasi kejadian dan kapan, tapi tertulis sebuah penjelasan yang memberikan peringatan.
"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250 K walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mal ada kontrol dari pemda hati-hati"


[CEK FAKTA]


Gambar itu seolah menegaskan bahwa kejadian itu terjadi di DKI Jakarta, karena belum lama ini Pemprov DKI Jakarta mengatur soal larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku 1 Juli 2020.


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan bahwa informasi yang beredar pada foto itu adalah hoaks.


"Tidak benar, Hoax," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/7).


Dalam Pergub No 142 tahun 2019 memang tak mengatur demikian, karena ketentuan pergub ditujukan kepada pelaku usaha.


"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang mengatur kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat." jelas pasal 2.


[REFERENSI]


https://bit.ly/3gInchT


https://bit.ly/3iPJpg7


https://bit.ly/2ZUuA35