Senin, 22 Juni 2020
SANKSI TAK PAKAI MASKER : HARUS MENYAPU, MENYANYIKAN LAGU WAJIB DAN DENDA 250 RIBU
[PABRICATED CONTENT]
Beredar kabar, warga yang tak memakai masker akan kena razia gabungan dan dikenakan sanksi berupa harus menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda sebesar 250 ribu. Usut punya usut, konon kabar tersebut beredar di Kota Balikpapan dan Kota Makassar.
Dari penelusuran Tim Fact Checker Jabar Saber Hoaks kabar tersebut faktanya tidak benar.
[CEK FAKTA]
Dilansir dari situs www.inibalikpapan.com, menanggapi kabar tersebut, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, bahwa aturan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 hingga kini masih terus dibahas.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan evaluasi terkait sanksi yang telah diterapkan di sejumlah daerah seeprti di Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Dari pemberitaan yang dirilis oleh kabarmakassar.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Iman Hud menyatakan, jika informasi tersebut tidak benar, dan sebaran berita tersebut tidak masuk dalam Perwali 31 tahun 2020 yang sementara ditegakkan.
Sementara, di Pemprov DKI Jakarta, sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 Pergub itu disebutkan, bagi warga yang tidak mengenakan masker akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, serta sanksi berupa denda administratif mulai Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
[RUJUKAN BERITA]
https://bit.ly/313NOoZ
https://bit.ly/2Ymzh6c