Jum'at, 04 Oktober 2019
RILIS HARGA RESMI 42 MACAM MERK ROKOK DARI PEMERINTAH, MULAI BULAN NOVEMBER 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar pesan berantai mengenai kenaikan harga rokok beredar luas lewat aplikasi pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut terdapat 42 merek rokok yang dikabarkan akan mengalami kenaikan harga.
[PENJELASAN]
Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan mengatakan, informasi yang ada dalam pesan berantai tersebut tidak benar alias hoaks. "Info yang viral tersebut tidak benar," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Budi menegaskan, saat ini harga rokok yang di pasaran masih sama dengan harga pasar. Ia menyebutkan, belum ada kenaikan harga. Meski demikian, lanjut Budi, jika memang ada kenaikan cukai, maka harga rokok juga akan naik. "Tahun ini harga masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah," ujar Budi.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.
Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok. Pertama, tak ada kenaikan sejak tahun lalu. Kedua, ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan. Ketiga, terkait urusan penerimaan negara. Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/31MC0Fc
http://bit.ly/2VarNA0