Senin, 16 September 2019
[KLARIFIKASI FAKTA]
Berdasarkan aduan yang masuk melalui JSH, menanyakan kebenran Berita yang beredar mengenai Batas Minimal Usia Pernikahan pada perempuan diusulkan menjadi 19 Tahun. Setelah Tim JSH melakukan penelusuran kabar tersebut benar.
[PENJELASAN] :
DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.
"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.
Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang. Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Menurut Supratman, seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan RUU Perkawinan ke pembahasan tingkat II. Dengan demikian RUU Perkawinan akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
[SUMBER KLARIFIKASI]:
https://bit.ly/2kBPd3A
https://bit.ly/2kelD3I
https://bit.ly/2mhLKHN