Setelah kami melakukan penelusuran informasi yang beredar tersebut adalah SALAH.
Setelah kami melakukan penelusuran video, diketahui jika video yang beredar tesebut adalah video saat Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta maaf kepada masyarakat atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi oleh KPK.
Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Patrialis Akbar, pada 25 Januari 2017.
Diketahui Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," kata Hakim Nawawi dalam amar putusannya.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2Lmgqle
http://bit.ly/2Ln4YWx
http://bit.ly/2Lji8DZ
http://bit.ly/2LnF1pY
#JabarHantamHoaks