Senin, 02 September 2019
KAPOLRI PERINTAHKAN KAPOLDA USUT PENGIBARAN BENDERA BINTANG KEJORA DI DEPAN ISTANA
[KLARIFIKASI FAKTA]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi Kapolri Perintahkan Kapolda Usut Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Depan Istana, Setelah di tim Jabar Saber Hoaks melakukan penelusuran informasi tersebut adalah benar.
[PENJELASAN]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya bakal mengusut dan memproses pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Untuk itu, Tito memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.
Dalam aksi Papua yang digelar Rabu (29/8) kemarin selain menuntut referendum pembebasan Papua, mereka juga secara terang-terangan mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, tepatnya di dekat kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Rabu 28 Agustus lalu. Dua orang tersebut yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap pada Jumat (30/8) kemarin. Mereka disangka pasal makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP.
"Anes Tabuni berperan sebagai korlap aksi, membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, orasi di atas mobil komando," jelas Argo saat dihubungi, Sabtu (31/8).
Sementara Charles, berperan sebagai Korlap di Jakarta Timur. Dia juga berada di atas mobil komando bersama Anes saat aksi dilakukan.
"Diduga keras keduanya telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," jelas Argo. Sumber [https://www.merdeka.com]
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/32iATNq
https://bit.ly/2zEQqej
https://bit.ly/2ZL8DRO
https://bit.ly/2LdfJuu
#JabarHantamHoaks