MENDAPAT ROYALTY 8 RIBU RUPIAH SETIAP WA YANG ANDA KIRIM

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
264 KALI

Kamis, 22 Agustus 2019

[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar video anak kecil yang memiliki penyakit kulit dengan narasi “Bila anda berikhlas hati utk menghilangkan penderitaan anak ini mohon video ini diteruskan kpd siapa saja karena anak ini akan mendapat royalty 8 ribu rupiah setiap WA yg anda kurim. Terimakasih, semoga anda mendapat pahala. Aamiin YRA”
.
[PENJELASAN]
Modus atau pola sama dengan hoaks versi “bayi buta” yang sebelumnya beredar, WhatsApp dan perusahaan lain yang waras dan sah tidak pernah membuat program penggalangan dana seperti yang disebutkan di narasi pesan berantai yang diedarkan. 


Namun, postingan itu hanya tipuan jahat bahwa pengguna gambar bayi dan seorang wanita muda dicuri dari situs web lain. WhatsApp pasti tidak akan menyumbangkan uang untuk ini atau anak lain berdasarkan berapa kali sebuah postingan dibagikan. Tidak akan ada perusahaan lain. 

Membagikan postingan tidak akan membantu anak dalam gambar dengan cara apa pun. Jangan tertipu untuk berpartisipasi dalam tipuan tak berperasaan ini. Yakinlah bahwa membagikan pesan seperti itu tidak akan membantu apa pun untuk anak-anak dalam foto.

Seringkali tipuan ini dibuat oleh orang-orang yang menggunakannya sebagai sarana mempromosikan saluran media sosial atau situs web mereka. Orang-orang ini mencuri gambar anak-anak yang sakit atau terluka dari sumber lain untuk digunakan dalam postingan amal palsu mereka. Peredaran yang terus menerus dari pesan-pesan semacam itu dapat menyebabkan penderitaan besar bagi keluarga anak-anak dalam foto.

Jika salah satu dari pesan palsu ini menghampiri Anda, jangan bagikan. Dan biarkan orang yang mempostingnya tahu bahwa klaim dalam pesan itu salah.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2ZluJuf
http://bit.ly/2ZpjxMR

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025