TEPUKAN TANGAN, LENGAN DAN KETIAK 9X ATASI SERANGAN JANTUNG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - KESEHATAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
190 KALI

Selasa, 20 Agustus 2019

TEPUKAN TANGAN, LENGAN DAN KETIAK 9X ATASI SERANGAN JANTUNG
.
[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar video dengan narasi "Pria Telah Menyembuhkan dan Menyelamatkan Ribuan Orang dari Penyumbatan Jantung" dengan cara tepuk tangan 9x, menepuk lengan 9x, dan menepuk ketiak 9x. Setelah kami melakukan penelusuran informasi tersebut tidaklah benar.
.
[PENJELASAN]
Sehubungan dengan video yang marak beredar tentang cara mengatasi serangan jantung dengan cara menepuk siku dan lengan, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) memberikan pernyataan sebagai berikut:
.
1. Tidak benar menepuk siku dan lengan dapat mencegah dan mengatasi serangan jantung. 
2. Serangan jantung adalah suatu kegawatdaruratan yang disebabkan oleh sumbatan pembuluh darah secara mendadak ke jantung. Keluhan yang dirasakan diantaranya adalah nyeri dada kiri, mual, keringat dingin, kadang disertai sesak mendadak, bahkan pingsan.
3. Apabila menemui seseorang dengan tanda-tanda di atas (no.2), segera bawa orang tersebut ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut, karena semakin cepat serangan jantung diatasi, semakin baik angka keberhasilan.
4. Apabila menemui seseorang yang tiba-tiba tidak sadar, segera cek respon, dan panggil bantuan. Apabila tidak respon, segera lakukan pijat jantung dengan kedua tangan saling bertumpu di tengah-tengah dada orang tersebut sampai dengan bantuan paramedis datang.
.
Demikian informasi resmi dari PERKI semoga bisa memberikan manfaat untuk diketahui masyarakat.
.
Jakarta, 24 Juni 2019
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KARDIOVASKULAR INDONESIA (PERKI)
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2zlZtkc
http://bit.ly/2ZfgziP
http://bit.ly/2ZlDBjv

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025