BERHASIL KEMBANGKAN BENIH PADI, KEPALA DESA INI MALAH JADI TERSANGKA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
137 KALI

Rabu, 14 Agustus 2019

[KLARIFIKASI]
Tim JSH menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi berhasil kembangkan benih padi, kepala desa ini malah jadi tersangka.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan bibit padi jenis IF8 disebut belum disertifikasi atau berlabel.


[PENJELASAN]
Meskipun petani bisa menghasilkan inovasi benih bina unggulan, benih itu tetap harus disertifikasi. Jika tidak tersertifikasi, maka akan terancam sanksi hukum pidana.

Kasus terbaru menimpa seorang Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan. Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan pada Kamis (25/7/2019). Bibit padi jenis IF8 disebut belum disertifikasi atau berlabel.

Apabila merujuk pada UU No 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman PASAL 13 ayat 2 dan 3, benih bina hasil inovasi harus mendapatkan sertifikasi:
2. Benih bina yang beredar harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah. 
3. Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Bahkan, larangan peredaran benih tanpa sertifikasi dilarang keras pengadaan dan peredarannya melalui pasal 16. Sedangkan dala Pasal 60, disebutkan tindakan ini merupakan tindak pidana:
PASAL 16 
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, penanaman benih tanaman tertentu yang dapat merugikan masyarakat budibaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan atau lingkungan hidup.
PASAL 60 
i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2SJBkNn
https://bit.ly/2LKNepB
https://bit.ly/2GCsQmm
https://bit.ly/310Zben

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025