SAKIT PANAS, PAKE SPIDOL BIRU DAN WARNAIN SEMUA JEMPOLNYA, GA SAMPE 15 MENIT LANGSUNG REDA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - KESEHATAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
LINE
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
137 KALI

Senin, 12 Agustus 2019

[KLARIFIKASI FAKTA]
Berdasarkan aduan yang masuk melalui admin JSH, menanyan gambar yang viral di Facebook mengenai sakit panas, pake spidol biru dan warnain semua jempol kaki dan tangan. Maka dalam waktu singkat panasnya turun.


[PENJELASAN]
Dimuat dari laman berita health.detik.com, Di media sosial Facebook viral foto yang menunjukkan seorang anak dengan jempol kaki dan tangan tampak diwarnai dengan tinta. Disebutkan bahwa sang anak sedang menjalani terapi sujok untuk menghilangkan panas.

"Si kecil lagi panas.. Drpda minum obat kimia, mending langsung Ambil spidol biru n warnain semua jempolnya.. Gak smpek 15 menit lgsg reda.. Masyaa Allah," tulis satu akun yang pertama kali mengunggah foto pada Sabtu (10/8) lalu.

Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (13/8) foto tersebut sudah dikomentari lebih dari 1,4 ribu kali dan dibagikan ulang 3,8 ribu kali. Banyak netizen heran dengan terapi yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit dengan tinta.

"Yaa Allah emang udah brapa penelitian yg menunjukkan bahwa cara begini efektif untuk menurunkan panas pada anak? Trus sejak kapan demam karna infeksi virus dan bakteri bisa reda dalam waktu 15 menit menggunakan spidol??...," kata satu netizen.
"blh pake pena ga pak? kebetulan cuman ada pena warna biru...," komentar netizen lainnya.

Terapi sujok sendiri dikutip dari Times of India adalah bentuk terapi alternatif mengobati dengan menstimulasi titik di telapak tangan dan kaki hampir sama seperti akupunktur atau akupresur. Hanya saja dalam terapi sujok beberapa sumber menggunakan spidol atau pena sebagai ganti alat untuk menekan titik rangsangan.

[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2yVxJTc
https://bit.ly/2H1fMXI
https://bit.ly/2KvgHBN

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025