Senin, 22 Juli 2019
[DISINFORMASI]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi mohon doanya untuk tolak kebijakan pemda manokwari yang menetapkan manokwari sebagai kota injil & melarang perempuan berjilbab, adzan dan pembangunan mesjid dll.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks, merujuk pada www.bbc.com informasi tersebut merupakan informasi salah.
.
[PENJELASAN]
Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengakui adanya penundaan pembahasan raperda Manokwari Kota Injil karena dianggap mendiskriminasi umat non-Kristen.
Namun, dia menegaskan dalam raperda tidak ada unsur yang mengekang kebebasan beragama di Papua Barat yang berpenduduk mayoritas Kristen ini.
"Penundaan, terjadi konsultasi awal sebelum draft dibawa juga di Jakarta, ada informasi di Jakarta yang menyebutkan pelarangan pendirian masjid, atau rumah ibadah lain, dan melarang pakai jilbab semua itu tidak ada dalam raperda," jelas Yan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau, mengatakan tidak keberatan dengan adanya usulan rancangan perda Manokwari Kota Injil asalkan tidak menghalangi kebebasan umat lainnya.
"Pada dasarnya MUI dan umat Islam tidak keberatan soal itu, yang penting misal perda Kota Injil itu mengatur hubungan-hubungan internal umat Nasrani saja, itu tak masalah. Tapi kalau memang sampai mengatur membatasi agama lain ini kan tentu tidak boleh, karena peraturan kita, UU kita mengamanatkan bahwa agama adalah urusan individu tiap orang dan tiap WNI diberikan kebebasan secara penuh untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya sesuai dengan pasal 28 itu," kata Ahmad.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bbc.in/2GsrvP0
https://bit.ly/2OyhzKj