Sabtu, 20 Juli 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Hoaks. Beredar pesan berantai (broadcast)lewat grup WhatsApp tentang ancaman pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kemenkumham bagi badan hukum yang tidak merevisi maksud kegiatan usaha sesuai dengan KBLI terbaru. Dalam broadcast itu disebutkan bahwa badan hukum seperti PT, Yayasan /Perkumpulan /Perhimpunan yang bergerak di bidang pendidikan, maupun badan usaha seoerti CV, Firma, Usaha Dagang Perorangan yang belum merubah maksud tujuan kegiatan usaha versi KBLI terbaru akan dibekukan kegiatan izin usahanya.
Apakah Anda mendapatkan pesan yang sama? Jika iya, berarti Anda telah menerima kabar bohong.
[PENJELASAN]
KBLI atau Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan klarifikasi lewat aku Twitter resminya @kemenkumham_RI bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoax alias kabar palsu.
Perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Perbedaan jumlah digit angka ini menjadi masalah ketika akan mendapatkan NIB lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit, sedangkan pada KBLI sebelum 2017 hanya 4 digit angka.
Pemerintah menyadari mengenai perbedaan pemakaian KBLI 2017 dan sebelum 2017 yang dialami para pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS (“Pengumuman Bersama”).
Sebelumnya pada Oktober 2018 pemerintah telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan perbedaan pemakaian KBLI 2017 dan sebelum 2017 yang dialami para pelaku usaha.
Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS itu dilakukan pada 11 Oktober 2018.
Berdasarkan ulasan di hukumonline.com, salah satu poin dari pengumuman bersama tersebut adalah pengakuan mengenai adanya perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya NIB pada Sistem OSS.
Kemudian pada Poin e Pengumuman Bersama dijelaskan bahwa untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/33d6yBd
http://bit.ly/2YEBAOU