Senin, 08 Juli 2019
[KLARIFIKASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Ada warginet ang menanyakan mengenai Pempek dan Nasi Bungkus dikenakan pajak. Setelah kami telusuri informasi tersebut adalah BENAR. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran, dengan besaran pajak restoran 10 persen.
[PENJELASAN]
Guna meningkatkan pendapatan di sektor pajak, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang kini memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di sejumlah rumah makanan dan kedai pempek. Jika nantinya kasir diketahui tidak menggunakan alat ini saat bertransaksi, maka akan dikenakan sanksi dari instansi terkait.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pemantauan pajak secara online tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari rumah makan kemudian hingga kedai pempek. Menurutnya, upaya ini dilakukan karena penyerapan pajak pada sektor kuliner tersebut belum maksimal.
"Seperti rumah makan, selama ini hanya jika makan ditempat saja yang dilaporkan tetapi jika makanan tersebut dibungkus tidak dilaporkan. Pemantauan pajak mulai dilakukan hari ini," katanya, Senin (8/7).
Sulaiman bilang, pengenaan pajak pada rumah makan dan kedai pempek ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran, dengan besaran pajak restoran 10 persen. Hanya saja, selama ini pelaksanaannya belum maksimal.
"Jadi akan kita kita tertibkan pendapatan pajak di sektor ini. Apalagi pempek yang memiliki potensi pajak cukup besar," katanya.
Selain itu, Sulaiman juga meminta agar pelaku usaha taat dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Sebab, jika telah beberapa kali nantinya dikenakan peringatan, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel tempat usaha tersebut.
"Kita juga sudah menyiapkan petugas atau tim untuk memantau alat tersebut apakah nantinya digunakan oleh pelaku usaha atau tidak. Selain itu, ada juga petugas yang selalu stand by untuk membantu pelaku usaha jika mengalami kendala dalam penggunaan alat itu," katanya.
Sementara itu, Humas Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang, Jimmy mengatakan, perlu sosialisasi lebih lanjut mengenai peraruran pajak yang dikenakan bagi pelaku usaha pempek tersebut. Khususnya bagi pedagang kecil yang mungkin baru merambah usaha.
"Dibilang terlalu mendadak tidak juga memang sejak dulu sudah ada pajak 10 persen restoran ini. Memang pelaksanaannya belum begitu efektif, karena kebijakan itu baru berlaku bagi pelaku usaha pempek yang sudah besar," katanya.
Namun, kata dia, hal ini belum berlaku bagi pedagang kecil atau rumahan yang notabennya minim sosialisasi sehingga cukup memberatkan. Sebaiknya pemerintah memberikan sosialisasi terlebih dahulu.
"Dengan begitu baik pembeli ataupun penjual bisa tahu, bahwa ada kenaikan harga bukan dibuat-buat oleh pedagang tapi karena memang ada pengenaan pajak ini sehingga perlu menyesuaikan harga baru agar tidak rugi," katanya.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2G1iA6M
https://bit.ly/2JLKiFQ