GUBERNUR ACEH SEBUT TAK ADA HUKUM CAMBUK UNTUK KORUPSI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
155 KALI

Selasa, 02 Juli 2019

[KLARIFIKASI FAKTA]
.
Tim Jabar Saber Hoaks, menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi menyebutkan Gubernur Aceh Sebut tidak ada hukum cambuk untuk korupsi
.
[KLARIFIKASI]
Berdasarkan penelusuran Tim Jabar Saber hoaks, informasi yang menyebutkan Gubernur Aceh Sebut tidak ada hukum cambuk untuk korupsi merupakan informasi benar
Setelah pemeriksaan selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus.
Irwandi dicokok di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (3/7/2018), dengan bukti uang sebesar Rp500 juta.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar mengatakan koruptor tak bisa terkena hukum cambuk di provinsi itu. Alasannya, Qanun Jinayat untuk menghukum pelanggar syariat Islam belum mengatur tentang pelaku korupsi. “Ya, aturan kita belum ke hukuman untuk koruptor,” katanya kepada Tempo, Jumat 13 Juli 2018.
Hukuman yang berlaku bagi pelanggar syariat Islam pun hanya sebatas cambuk, tidak ke hukuman potong tangan, qishas dan lainnya.
Menurutnya dulu, pernah ada kajian untuk membuat peraturan menghukum pelaku korupsi dengan cambuk. Tetapi kemudian tidak jadi, ada beberapa pendapat bahwa hukuman yang terkandung dalam undang-undang antikorupsi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berat, bahkan ada yang seumur hidup. “Saya dulu ikut dalam beberapa kajian itu, sebelum saya menjabat Kepala Dinas Syariat Islam,” katanya.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2LxDAWo
https://bit.ly/2L1Ymhx
https://bit.ly/2NqUKY5
https://bit.ly/305l4bR