FOTO WIWIK SRI RAHAYU ASAL SURABAYA YANG DIVONIS HUKUMAN PANCUNG DI ARAB SAUDI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
188 KALI

Sabtu, 04 Mei 2019

[DISINFORMASI]
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi dikabarkan telah divonis hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Kabar ini berawal dari postingan di media sosial facebook yang diunggah akun Iren Newalker pada Jumat 26 April 2019.
.
[PENJELASAN]
Koordinator Perlindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah, Safaat Ghofur mengatakan perempuan yang dimaksud adalah Amn binti Sai.
"Nama yang kita temukan di lapangan sesuai dengan foto yang kita dapat, bukanlah WSR, tetapi Amn binti Sai. Kita masih butuh penelusuran lebih lanjut melalui dokumen resmi paspor/SPLP," katanya saat dikonfirmasi Liputan BMI, Minggu (28/4/2019).
Menurut Safaat, berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI Jeddah setelah mendatangi penjara Dzahban, Amn ditangkap dan ditahan bersama dua WNI lainnya atas tuduhan praktik aborsi yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi Safaat memastikan kasus tersebut belum mendapat putusan dari Pengadilan Arab Saudi.
"Kasus tersebut masih dalam tahap investigasi, belum ada putusan dari Pengadilan. Menurut informasi, niat awal dia (Amn) menolong memperlancar lahiran, tetapi malah menyebabkan kematian ibu dan bayi yang hendak ditolong," jelasnya.
KJRI Jeddah, lanjut Safaat, akan terus memantau kasus tersebut dengan mengajukan kunjungan lanjutan ke penjara Dzahban dengan izin resmi.
"Mudah-mudahan 10 hari ke depan kita sudah dapat izin bertemu yang bersangkutan. Kami meminta kepada masyarakat jika mendapatkan informasi yang sifatnya sensitif agar terlebih dahulu konfirmasi ke KJRI Jeddah. Kasihan keluarganya di Indonesia tentu saja akan mendapat tekanan psikologis jika menerima kabar seperti itu," pungkasnya.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2DErztA
https://bit.ly/2PFimFV