Minggu, 31 Maret 2019
TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI SINGAPURA HARUS MEMBAYAR 30 DOLLAR SINGAPURA KE KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (KBRI) SINGAPURA SEBAGAI PERSYARATAN UNTUK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA
.
[DISINFORMASI]
Beredar kabar melalui pesan berantai Whatsapp yang mengatakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura harus membayar 30 dollar Singapura (sekitar Rp 312.000) ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
Pesan berantai yang sama juga menyebutkan, ada SMS menyatakan jika TKI keberatan membayar, mereka diberi opsi mencoblos dengan proxy melalui pegawai KBRI yang akan menyalurkan hak konstitusional mereka pada hari pemungutan suara.
.
[PENJELASAN]
Dilansir dari
Kompas.com, sejauh ini tidak diketahui pasti siapa yang memulai penyebaran pesan berantai hoaks tersebut
Awalnya, pesan berantai ini diterima oleh seorang TKI yang kemudian menginformasikan kepada majikannya yang diyakini berkewarganegaraan Singapura.
Majikan itu lalu menginformasikan kepada saudara perempuannya, yang kemudian mencoba mencari tahu kebenaran perihal biaya 30 dollar itu
Dalam waktu singkat, sumber
Kompas.com menceritakan pesan berantai itu sampai kepada WNI di Australia via WhatsApp.
Setelah tersebar ke berbagai grup WhatsApp, pesan berantai itu akhirnya diterima oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya
Diyakini pesan berantai ini hanya beredar di kalangan TKI di Singapura yang sebagian besar masih belum paham penuh tata cara pelaksanaan pemilu.
Diketahui juga sebelumnya pada 23 Februari lalu, pihak KBRI Singapura melalui akun Facebooknya KBRI Singapura membuat postingan yang menegaskan bahwa menggunakan hak pilih itu gratis, sambil membagikan informasi tata cara seputar memilih
.
[SUMBER KLARIFIKASI]