Sabtu, 23 Maret 2019
[MISINFORMASI]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan bagaimana dengan Jokowi? Dengan mencantumkan narasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
.
[KLARIFIKASI]
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden memang benar menyebutkan bahwa Pejabat Negara yang dicalonkan menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur lebih lanjut mengenai Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tertuang dalam Pasal 170, menyatakan bahwa:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”
Dalam hal ini aturan hukum terbaru mengesampingkan aturan hukum yang lama (Lex Posterior Derogat Legi Priori), sehingga menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden dikecualikan untuk harus mengundurkan diri dari jabatannya.
KESIMPULAN
Dari fakta-fakta tersebut bisa disimpulkan, narasi bahwa Jokowi melanggar undang-undang karena tidak mengundurkan diri adalah keliru. (cekfakta.tempo.co)
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2TPZuZv
https://bit.ly/2Txuutb
https://bit.ly/2J5vwMO
https://bit.ly/2XWLf4r