BUKAN PASUKAN ASING, KENDARAAN TEMPUR DI DALAM FOTO ADALAH KENDARAAN MILIK KONTINGEN FPU INDONESIA, BAGIAN DARI MISI PERDAMAIAN PBB

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
PERTAHANAN - PERTAHANAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Alfianto Yustinova
DILIHAT
133 KALI

Minggu, 10 Maret 2019

BUKAN PASUKAN ASING, KENDARAAN TEMPUR DI DALAM FOTO ADALAH KENDARAAN MILIK KONTINGEN FPU INDONESIA, BAGIAN DARI MISI PERDAMAIAN PBB
.
[DISINFORMASI] KONTEN YANG SALAH
Beredar Pesan Berantai di WA mengenai “Antisipasi Pasca Pemilu bila terjadi sesuatu maka Pasukan asing akan masuk ke NKRI dg dalih melindungi warga asing yg ada disini.. Ini dugaan sementara, sekarang pertanyaannya dimanakah pasukan asing itu sendiri!? Anda tdk sadar bahwa mereka sdh ada disekitarmu tanpa anda sadari krn memang sdh dipersiapkan oleh Rezim.now…U know!?”
.
[PENJELASAN]
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setiap tahunnya mengirimkan delegasi ke Sudan untuk menjalankan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kontingen Formed Police Unit (FPU) Indonesia yang menjadi delegasi memiliki peranan penting dalam misi tersebut. “Di sana ditempatkan kontingen Polri, yang disebut kontingan Garuda ke-9.
FPU itu berjumlah 140 personel, kemudian IPO (Individual Police Officer) 16 orang. Mereka di bawah kerja di bawah naungan PBB dalam konteks menjaga perdamaian yang disebut peacekeeping,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen HS Maltha di kantornya, Jl Patimura No 38, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (8/8/2017).
FPU Indonesia adalah satuan tugas Polri yang secara administratif pembinaan berada di bawah Biro Misi Internasional (Romisinter) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Namun secara operasional, FPU Indonesia berkedudukan di bawah misi gabungan Uni Afrika-PBB di Darfur (AU-UN Hybrid Mission In Darfur/UNAMID).
Satgas FPU Indonesia mempunyai tugas & wewenang sesuai mandat UNAMID Police dan UNAMID FPU Duties, yang merupakan penjabaran dari UNSCR 1769 Tahun 2007. Tugas itu adalah melindungi personel dan fasilitas PBB (Protect UN personnel and facilities), melindungi warga sipil (protect civilian), serta mendukung kegiatan operasi kepolisian di Sudan.
Tugas FPU-9 Indonesia adalah menjaga para pengungsi internal (IDPs) di Area of Responsibility (AoR) sesuai zona warden atau Zone C yang terdiri dari 11 subzone yang wajib dilakukan patroli & pengamanan.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]