Minggu, 03 Maret 2019
[DISINFORMASI] MANIPULATED CONTENT
Berdasarkan aduan yang masuk melalui admin Whatsapp Jabar Saber Hoaks, menanyakan kebenaran berita yang tengah viral di kalangan masyarakat terkait Admin Whatsapp Group bisa di Penjara. Setelah Tim Jabar Saber Hoaks melakukan penelusuran Fakta, kesimpulannya merupakan Disinformasi, berikut penjelasan Klarifikasi
.
[PENJELASAN]
Marak beredar broadcast yang membuat administrator group berbagi pesan seperti WhatsApp, Line dan Telegram menjadi harus lebih wasapada dan berhati-hati, pasalnya ancaman penjara bagi admin group berlaku.
Akan tetapi terjadi rekayasa sosial dari gambar yang beredar di sosial media saat ini, Postingan tersebut mengutip foto dari sebagian koran dengan judul 'Admin Whatsapp' boleh dipenjara lengkap dengan embel embel "Penegasan Menkumham" dan lebih kuat lagi adanya dukungan UU ITE pasal 28 ayat 2.
Postingan itu juga mencantumkan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar bagi pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Karena broadcast ini menimbulkan keresahan dan reaksi beragam dari administrator WhatsApp, Vaksincom melakukan sedikit analisis atas broadcast yang beredar dan hasilnya adalah sebagai berikut :
1. Kutipan koran yang diambil ternyata bukan dari koran Indonesia, melainkan dari koran Malaysia 'Berita Harian' yang terbit pada 27 April 2017.
2. Tulisan 'PENEGASAN MENKUMHAM' ternyata ditambahkan dan tidak ada pada berita aslinya.
3. Bunyi UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan ancaman pidana pasal 45 memang berbunyi persis seperti yang ditampilkan, namun isinya tidak relevan dengan ancaman hukuman terhadap administrator dan lebih tepat untuk anggota group atau siapapun (setiap orang) yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
4. Dengan gugurnya ketiga poin di atas, otomatis poin 4 menjadi sama sekali tidak memiliki legitimasi sama sekali dan dapat dipastikan bahwa berita ini adalah hoax (Disinformasi)
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2Fnl4e8
https://bit.ly/2EQvtjT
https://bit.ly/2IV1nzT