STRUK BELANJA BERAKIBAT BURUK BAGI KESEHATAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - KESEHATAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
180 KALI

Selasa, 19 Februari 2019

[BENAR]
Tim Jabar Saber Hoaks memperoleh aduan yang menanyakan kebenaran tentang Informasi Struk mengandung zat berbahaya.
.
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan hasil penelusuran tim Jabar Saber Hoaks, kami memperoleh informasi bahwa benar ada Zat Kimia yaitu BPA dan BPS pada struk belanja, berikut informasi yang di peroleh.
.
Pusat Ekologi Lingkungan di Michigan The Ecology Center melakukan uji klinis terhadap struk belanja ini. Hasil dari penelitian mereka pun mengejutkan. Dikatakan di sana bahwa struk belanja bisa saja menyebarkan masalah kesehatan seperti autisme, gangguan reproduksi, dan obesitas.
.
Hal itu bisa terjadi karena diduga struk belanja mengandung bahan kimia berbahaya yaitu BPA atau BPS, yang mana itu merupakan bahan kimia yang berkolerasi dengan efek negative pada hormon, metabolisme, dan fungsi tubuh lainnya. Dalam penelitian tersebut, peneliti menganalisa 207 struk belanja dari berbagai perusahaan, seperti restoran, supermarket, atau juga minimarket yang mana pasti memberikan Anda struk belanja.
.
Penelitian ini juga sudah dilaporkan ke Safer Chemicals, Healthy Families, yang mana itu merupakan sebuah koalisi nasional organisasi lingkungan dan kesehatan. (lifestyle.okezone.com)
.
Maka untuk menghindari bahaya tersebut di sarankan untuk segera mencuci tangan setelah menerima struk belanja, Selain itu, segeralah cuci tangan Anda setelah memegang struk tersebut. Sebagai alternatif lain, jika Anda ingin tetap menyimpannya dalam jangka waktu lama, Anda bisa memfoto struk tersebut. Struk digital tentu bisa bertahan lebih lama serta tidak akan memenuhi dompet. (www.suratkabar.id)
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2U8HJkQ
https://bit.ly/2H1zgfD
https://bit.ly/2SWV03s
https://bit.ly/2VhX1UB
https://bit.ly/2TioRmi

Klarifikasi