Senin, 21 Januari 2019
[FABRICATED CONTENT/KONTEN BUATAN]
Postingan ini berisi penjelasan lengkap mengenai beredarnya sebuah foto, yang di dalamnya terdapat informasi mengenai kebijakan poligami yang diklaim sebagai kebijakan terbaru dari Presiden Tunisia.
Berikut narasi informasi berita tersebut :
Keputusan Presiden Tunisia tentang Ta'adud:
1. Setiap laki-laki wajib menikah minimal 2 istri atau lebih
2. Negara Tunisia menanggung biaya pernikahan kedua
3. Biaya hidup istri ke 2,3 dan 4 di tanggung negara
4. Laki-laki yang menolak keputusan ini dikehakan hukuman penjara minimal 2 tahun
5. Wanita yang berusaha melarang suaminya menikah lagi dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun
.
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan aduan yang masuk ke admin WA JSH, Beredar melalui pesan berantai whatsapp, bahwa Presiden Tunisia telah memberikan aturan baru terkait kebijakan poligami. Masyarakat tentu dibuat terkejut dengan munculnya foto tersebut. Dalam foto yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Tunisia baru saja memberikan kebijakan baru terkait dengan poligami di Tunisia.
Tak hanya beberapa aturan, di dalam foto tersebut juga terdapat sebuah dokumen yang bertuliskan huruf Arab, lengkap dengan stempel dan logo yang diklaim mirip dengan logo Pemerintahan Tunisia. Melansir dari okezone.com, kebenaran akan apa yang terdapat dalam foto tersebut masih terasa janggal, bahkan mempunyai indikasi palsu karena berasal dari sumber yang tidak valid yakni sebuah blog dengan domain gumilir.wordpress.com.
Dan jika melihat dari wikipedia.org, diketahui bahwa kebijakan poligami di Tunisia, terhitung sejak tahun 1956 negara tersebut secara resmi telah menghapuskan kebijakan poligami yang berlaku hingga saat ini. Tunisia bahkan menjadi negara Arab pertama yang menghapuskan poligami dari konstitusi negara atas perintah Presiden pertama Tunisia, Habib Bourguiba.
Kebijakan tersebut kemudian diperbaharui dan kini didasari pada mazhab Maliki dan Hanafi. Pada awalnya memang tidak mudah melakukan kebijakan tersebut lantaran adanya perbedaan dengan ketetapan hukum klasik. Bahkan untuk memberlakukan hukum itu secara resmi, Pemerintah Tunisia harus merangkul para Syekh dari Universitas Ezzitouna (Universitas tertua di dunia).
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2CvRH8m
http://bit.ly/2VWghIq
http://bit.ly/2W3nTJi (forum anti fitnah hasut dan hoax)