PENGHAPUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) SEBAGAI SALAH SATU JALUR DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB).

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
168 KALI

Rabu, 16 Januari 2019

[Benar/Fact]
Berdasarkan edaran yang masuk kepada admin Whatsapp Jabar Saber Hoaks, menanyakan tentang Beredarnya pemberitaan Penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu jalur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
.
.
[PENJELASAN]
Setelah dilakukan penelusuran, pencermatan serta pengolahan data rujukan dari sumber-sumber terkait, Jabar Saber Hoaks menyatakan bahwa berita tersebut adalah benar.
Seperti yang dirilis oleh Pikiran Rakyat, tanggal 16 Januari 2019, Komisi 5 DPRD Jawa Barat menyambut baik penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu jalur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurut Sekretaris Komisi 5 Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, penghapusan SKTM untuk PPDB ini bisa mengurangi potensi kecurangan. Pasalnya, dalam pelaksanaannya PPDB lewat jalur SKTM banyak terjadi kecurangan dengan pemalsuan bahkan penjual belian SKTM. Ia menambahkan, penyimpangan berupa pemalsuan bahkan penjual belian SKTM untuk masuk ke sekolah favorit dapat ditekan dengan Permendikbud ini.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyambut baik penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Menurut Ramli, penghapusan SKTM sangat tepat karena selama ini SKTM sangat mudah dimanipulasi.
Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada pasal 3 dijelaskan, bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi: 1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan 2. Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2swtmuu
https://bit.ly/2CoCp5i