Kamis, 10 Januari 2019
[MISINFORMASI]
Berdasarkan laporan aduan yang masuk melalui admin WA JSH. Beredar Informasi yang menyebutkan Jika Polisi tidak bisa menilang pengendara dengan pajak STNK mati.
.
.
[PENJELASAN]
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya. Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. (Sumber : kompas.com)
Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1). Dalam peraturan itu disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor." Dan pada ayat (3) dijelaskan, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."
"Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri," tulis laman resmi Korlantas Polri. STNK akan disahkan dengan syarat pemilik kendaraan sudah membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti STNK belum disahkan. "Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian," tulis laman resmi Korlantas Polri. (Sumber Detik.com)
.
.
[Sumber Klarifikasi]
https://bit.ly/2RoklTa
https://bit.ly/2AIskjD
https://bit.ly/2FnlRhf
https://bit.ly/2HfhaJ4
https://bit.ly/2D2101f