VIDEO RIDWAN KAMIL DAN HANIF DHAKIRI MELAKUKAN POSE SALAM 1 JARI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
174 KALI

Selasa, 08 Januari 2019

[MISINFORMASI] 
Beredar di media sosial sebuah video yang terkait dengan Ridwan Kamil dengan Hanif Dhakiri melakukan salam 1 jari.
Caption dari konten tersebut mengatakan "Kang @ridwankamil , izin bertanya nie, bagaimana tangapan dan perasaannya seandainya akang ada dalam posisi Pak @aniesbaswedan skrng yg diperiksa @bawaslu_RI ?
Padahal posenya sama sprt yg dilakukan akang dan menteri @hanifdhakiri itu 
Mangga diwaler ! Hatur nuhun"
[PENJELASAN]
Ridwan Kamil hadir pada acara syukuran Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bernomor urut 1. Acara tersebut digelar pada hari Minggu, tanggal 02 Desember 2018 bertempat di GOR Pajajaran Bandung.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Ditegaskan pada pasal Pasal 36 ayat (1), Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum. Pada ayat (2), Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan pada PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
Ditegaskan pada Pasal 62
(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. 
(2) Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden. 
(3) Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. 
(5) Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukancuti. 
(6) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
[LINK KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2FhbD2w
http://bit.ly/2C6HAqA
http://bit.ly/2Rzb762