ATM SMART CARD

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
273 KALI

Senin, 07 Januari 2019

[HOAX]
Wargi Jabar..
JSH menerima laporan aduan tentang ATM yang masuk lewat messenger FB.
Disebutkan bahwa ATM ini bisa menarik uang tunai di ATM tanpa harus punya saldo atau rekening.
.
.
[PENJELASAN]
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kartu ATM SmartCard adalah modus penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan kartu ATM ini menggunakan modus operandi dengan menarik peminat sebanyak mungkin.
"Kartu ATM SmartCard ini tidak lebih dari penipuan. Modusnya menarik minat masyarakat dengan bisa menarik uang tunai di ATM tanpa harus punya saldo atau rekening. Mereka diminta bayar dalam jumlah tertentu," kata Agusman saat dihubungi detikFinance, Senin (6/11/2017).
Dia menjelaskan, jika calon korban sudah membayar sejumlah tertentu untuk kartu ATM SmartCard maka kartu tersebut tidak akan pernah datang. "Kalaupun kartu datang, tidak dapat dipergunakan sebagaimana yang sudah dijanjikan," imbuh dia.
Dalam laman Facebook ATM Smart Card dijelaskan masyarakat yang ingin bergabung harus membeli kartu dengan rincian sebagai berikut : 
Untuk Atm SmartCard Silver Penarikan Maximal 5 Juta per Hari
Untuk Atm SmartCard Gold Penarikan Maximal 10 Juta per Hari
Untuk Atm SmartCard Platinum Penarikan Maximal 25 Juta per Hari
Atm SmartCard Silver ini Kami Tawarkan Kepada Anda Seharga Rp. 1.250.000,- Untuk Pemakaian Selama 3 Bulan
Atm SmartCard Gold ini Kami Tawarkan Kepada Anda Seharga Rp. 2.500.000,- Untuk Pemakaian Selama 6 Bulan
Atm SmartCard Platinum ini Kami Tawarkan Kepada Anda Seharga Rp. 4.000.000,- Untuk Pemakaian Selama 12 Bulan.
*SUMBER : https://www.facebook.com/ATM.SmartCard78/
.
.
[SUMBER LINK KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2FhA1QL
http://bit.ly/2VzGgVV
http://bit.ly/2VCzv5Y

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025