Rabu, 02 Januari 2019
[HOAKS]
Berdasarkan aduan yang masuk melalui admin WA JSH, beredar sebuah pesan berantai yang menyebutkan cara pelaporan apabila terjadi penipuan dalam transaksi online.
Begini narasinya :
"Jika Anda mengalami penipuan dalam “Transaksi ONLINE” cukup kirim kronologis dan No. Rekening si Penipu ke email :
POLRI akan langsung bertindak dgn memblokir ATM si penipu dan melacak Keberadaannya untuk di tindak sesuai hukum.
Harap bantu share ke teman-teman lainnya untuk mencegah maraknya Penipuan dgn Modus Online, dan simpan Broad Cast ini setiap minggu, jika sempat kita kirim BC ini kepada Keluarga, teman-teman di contact kita, agar mereka tidak menjadi Korban Penipuan tsb."
.
.
[PENJELASAN]
Pesan ini adalah isu lama yang diangkat kembali.
Pesan ini pernah muncul di tahun 2013 yang lalu.
detik.com - Polres Jakarta Selatan menegaskan surat elektronik atau email dengan alamat
[email protected] bukanlah milik Polri. Masyarakat diminta mengabaikan setiap pesan yang diterima dari alamat email tersebut.
"Untuk itu masyarakat diminta mengabaikan pesan berantai via pesan singkat telepon seluler, yang mengampanyekan alamat surat elektronik itu. Itu bukan situs milik Polri," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius juga pernah menyampaikan perihal ketidakbenaran alamat email tersebut. Ia menyatakan Polri memiliki situs cyber crime yang lain.
"Tidak benar kami menggunakan alamat surat elektronik itu. Ini sudah dikonfirmasi ke Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, tidak ada yang pakai alamat itu. Situs cyber crime Polri bukan itu," kata Suhardi, Kamis (11/4) lalu.
Sempat beredar informasi melalui pesan pendek telepon seluler yang berisi, 'Jika kalian mengalami penipuan dalam transaksi online, cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email
[email protected].'
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]