Hadirnya beragam inovasi aplikasi penyalur informasi – seperti aplikasi percakapan atau kanal media sosial, rupanya bak memberikan ruang leluasa bagi para pihak yang beritikad buruk, untuk mengotori ruang-ruang interaksi komunikasi publik di dunia maya (online), dengan memproduksi beragam narasi-narasi negatif.
Potret penyebaran hoaks di kanal media sosial
Merujuk pada pusat data dan informasi Unit Jabar Saber Hoaks (Unit JSH), selama kurun tahun 2021, dari sejumlah 2.716 aduan/pantauan isu yang berhasil diverifikasi oleh Unit JSH melalui olah pengecekan fakta (fact checking), tercatat sebanyak 1.883 (69,4 persen) dari total aduan/pantauan isu merupakan informasi keliru alias hoaks.
Sementara di tahun 2022, berdasarkan hasil tindak pengecekan fakta Unit JSH, dari 1.171 aduan/pantauan isu yang diverifikasi oleh Unit JSH, tercatat sebanyak 939 atau 80,2 persennya merupakan kabar bohong alias hoaks.
Berdasar pada data tersebut, masifnya penyebaran berita palsu atau hoaks – khususnya di kanal-kanal media komunikasi online menunjukan angka yang cenderung signifikan. Tentu saja, jika fenomena ini diabaikan tanpa adanya upaya bersama untuk menanggulanginya – maka tak menutup kemungkinan – benteng kerukunan dan kearifan bangsa ini pelahan akan tergerogoti dan terkikis.
Peluang upaya kerja sama antar daerah dalam penanggulangan hoaks
Dalam perspektif kebijakan pemerintah, itikad kolektif untuk membangun kerja sama antar daerah – dalam hal ini, kerja sama dalam hal penanggulangan hoaks – sedianya memiliki cukup ruang untuk bisa dilakukan.
Satu diantara regulasi yang mengatur pola kerja sama antar daerah adalah tercermin pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Sebagai representatif atau turunan atas Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018, Permendagri nomor 22 tahun 2020 secara teknis mengatur tentang serangkaian substansi pola penerapan kerja sama yang dapat dilakukan oleh antar daerah.
Beleid pada pasal 1 Permendagri nomor 22 tahun 2022 menyebut, yang dimaksud dengan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) adalah, suatu usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Sementara pada pasal 4 Permendagri nomor 22 tahun 2022 itu tersurat, bahwa terdapat tiga area objek kerjasama yang menjadi urusan wajib atau tanggung jawab pemerintah, yakni, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan.
Replikasi Unit Saber Hoaks Daerah : Representatif kerja sama antar daerah dalam urusan komunikasi dan informatika
Terkait urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pasal 4 Permendagri nomor 22 tahun 2022 memandatkan, ihwal urusan komunikasi dan informatika adalah satu bidang atau sektor yang wajib diurus oleh pemerintah dengan pola kerjasama antar daerah.
Progam perepliksasian Unit Saber Hoaks di Kabupaten/Kota yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat adalah salah satu wujud implementasi kerjasama antar daerah – dalam hal ini kerjasama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pada tingkat Kabupaten/Kota.
Program pereplikasian atau pembentukan Unit Saber Hoaks Daerah (USHD) di Kabupaten/Kota bertujuan guna menguatkan kemitraan atau kolaborasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Secara khusus, program pereplikasian USHD di Kabupaten/Kota menyasar kepada tiga hal. Pertama yakni upaya penguatan edukasi atau kampanye akan pentingnya penguasaan literasi digital oleh masyarakat juga para pemangku kepentingan di daerah, guna mencegah masifnya penyebaran hoaks.
Kedua adalah upaya penguatan monitoring opini dan aspirasi publik, dan yang ketiga yaitu pengembangan model pengelolaan pengaduan masyarakat (community complaint management model).
Bertahap, sebagian Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah bentuk USHD
Sejak tahun 2021, terdapat tujuh daerah atau Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang telah mereplikasi Unit Saber Hoaks Daerah (USHD), melalui mekanisme perjanjian kerjasama (PKS). Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon.
Upaya membentuk beberapa unit saber hoaks di Kabupaten/Kota adalah wujud gotong royong antar daerah dalam memerangi masifnya penyebaran hoaks di era digitalisasi informasi. (JSH)
*Penulis : Depi Agung Setiawan, S.Sos., M.I.Kom. (Wakil Ketua Unit Jabar Saber Hoaks)