Beberapa waktu lalu jagat maya di hebohkan dengan berita seorang pemuda bernama Ghozali sukses meraup uang miliaran rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) yang dijalankannya. Ghozali mengunggah foto selfienya (swafoto) sebagai produk NFT di Open sea. Ghozali menjual foto selfie dirinya dari 2017 hingga 2021, sebagai produk NFT.
NFT sendiri sudah ada sejak 2014 NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Token. Bila diartikan kebahasa Indonesia, Non-Fungible Token adalah token yang tidak dapat dipertukarkan sebagai representasi kepemilikan dari sebuah benda. Setiap NFT hanya dapat dimilki oleh satu orang saja dalam satu waktu yang tersimpan dalam blockchain menjadikannya tidak bisa diubah, di curi atau di bajak ,Token yang dimaksud adalah aset digital berupa karya seni, gambar, musik, item dalam game, hingga video.Aset digital itu kemudian dibeli dan dijual secara online, biasanya menggunakan mata uang kripto. Pembeli NFT akan memiliki bukti kepemilikan dari aset digital yang dibelinya. NFT tidak memiliki wujud Fisik yang dapat di cetak yang menjadi poin pentingnya adalah kepemilikan yang disimpan secara aman dalan kode unik dan metadata yang dapat diverifikasi dengan mudah. Hal seperti ini harusnya dapat diaplikasi pada kehidupan nyata agar dokumen – dokumen kepemilkian tanah, rumah termasuk hak kekayaan intelektual tidak mudah dipalsukan.
Tak seperti benda atau aset lain yang diperjualbelikan dengan nilai sepadan, NFT memiliki nilai jual yang tak sepadan. Sesuai dengan arti namanya ini yang membedakannya dengan aset lain. Item yang dijual tidak melulu sebatas gambar digital. Ada juga yang menjual NFT berupa lahan virtual. Meskipun demikian peminatnya cukup banyak dikutif dari cnbc.com Volume penjualan NFT mencapai US$10,67 miliar pada kuartal III tahun 2021 naik 704 % disbanding kuartal sebelumnya.
Indonesia berada di peringkat 30 besar, di bawah Malaysia dan Vietnam untuk jumlah warga yang memiliki mata uang kripto. Di Indonesia diperkirakan ada 7,2 juta orang yang memiliki cryptocurrency. Sedangkan menurut data dari Asosiasi Blockchain Indonesia, per Juli 2021 mencatat pemilik kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang dan angka ini meningkat sebanyak 85 persen dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 4 juta orang.
Data Indodax menunjukkan pada bulan November 2021, angka pemilik kripto sebanyak 4,7 juta pengguna dan hal ini menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di 2021 meningkat pesat sebanyak 99,76 persen, dibandingkan pada akhir 2020 yang hanya berjumlah 2.2 juta investor. Dengan jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data administrasi kependudukan per Juni 2021, yang berjumlah 272 juta, dapat diartikan tingkat penyerapan kripto saat ini, kurang lebih 2,7 persen penduduk Indonesia.
Cara kerja NFT adalah seperti kita melakukan transaksi pada umumnya, hanya saja melalui platform digital atau marketplace-marketplace yang tersedia. NFT sekarang banyak dipasarkan di pasar digital seperti CryptoPunks, OpenSea, dan Rarible. Adapun mata uang yang digunakan dalam bentuk dollar dan ETH atau ethereum.
Manfaat yang paling utama dari NFT adalah efisiensi pasar. Konversi aset fisik menjadi aset digital menyederhanakan proses dan menghilangkan perantara. NFT yang mewakili karya seni digital atau fisik pada blockchain menghilangkan kebutuhan akan agen dan memungkinkan seniman untuk terhubung langsung dengan audiens mereka.
Di dunia seni digital NFT hadir sebagai angin segar bagi para seniman, content creator gamers, pemusik atuapun artis mereka beramai – ramai menggunakan NFT sebagai cara untuk menjual konten kretaif mereka. Biasanya ada beberapa objek digital yang diperjualbelikan di NFT misalnya, GIF, video atau potongan video kejadian dari peristiwa olahraga, avatar virtual atau persona dalam video game, musik, hingga twit.
Volume penjualan NTF melonjak menjadi 10,7 miliar dolar pada kuartal ketiga tahun 2021 hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi orang – orang yang ingin mencari peruntungan di NFT, lalu bagaimana cara untuk berjualan di NFT. Cara membuat NFT sebetulnya relatif mudah. Bahkan, seseorang tidak harus mahir dan berpengetahuan luas mengenai industri kripto untuk dapat membuat NFT. Untuk membuat NFT, maka cara paling pertama yang perlu kamu lakukan adalah menentukan blockhain untuk mengeluarkan NFT tersebut. Di bawah ini adalah tujuh pilihan blockchain yang bisa kamu gunakan untuk membuat NFT pertama kamu.
1. Flow by Dapper Labs
2. Tron
3. EOS
4. Polkadot
5. Tezos
6. Cosmos
7. WAX
Setiap blockchain memiliki standar token NFT yang terpisah, wallet service yang kompatibel, dan marketplace tersendiri.
Misalnya, jika kita ingin membuat NFT pada Binance Smart Chain. Maka kita hanya akan dapat jual NFT diplatform yang mendukung aset Binance Smart Chain. artinya, kita tidak dapat jual NFT pada platform seperti VIV3 yang merupakan pasar berbasis blockchain flow, ataupun OpenSea yang merupakan pasar NFT berbasis Ethereum.
Selain itu, karena Ethereum memiliki ekosistem NFT terbesar. Pengguna perlu memiliki wallet Ethereum yang mendukung ERC-721 (standar token NFT berbasis Ethereum), seperti MetaMask, Trust Wallet, atau jenis wallet lainnya. Dengan begitu, nantinya kita dapat membuat karya seni, musik, atau video NFT kita sendiri diblockchain Ethereum.
Cara selanjutnya,kita perlu memilih platform untuk menghubungkan wallet yang kita miliki dan untuk mengunggah gambar atau file pilihan yang nantinya akan diubah menjadi NFT. Beberapa platform marketplace NFT Ethereum, yang bisa dijadikan pilihan adalah OpenSea, Raribel dan Mintable. Ketiga platform tersebut memungkinkan kita untuk membuat NFT sendiri,
Dikutif dari ggwf.id Sebelum menjual NFT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya bagi pemula. Berikut penjelasannya.
1. Menyiapkan aset digital untuk diperjualbelikan
Sebelum bisa menjual NFT, kita tentu harus memiliki aset atau karya digital terlebih dahulu. Aset digital ini beragam, bisa berupa karya seni ilustrasi, video, musik, hingga item in-game.
2. Membuat wallet
Setelah memiliki aset digital yang akan dijadikan NFT, tahapan selanjutnya adalah membuat wallet crypto, atau dompet digital. NFT baru bisa diperjualbelikan di marketplace jika kita sudah memiliki wallet crypto. Akun wallet ini menjadi identitas pengguna NFT. Pastikan wallet crypto kompatibel dengan jaringan blockchain yang ingin dijual atau dibeli. Selanjutnya, kita juga diharuskan melakukan top up atau isi saldo cypto ke wallet tersebut. Saldo ini untuk membayar gas fee, yaitu biaya yang harus dibayar setiap melakukan tanda tangan kontrak baru di dalam NFT.
3. Minting
Setelah memiliki aset digital dan wallet crypto, kita harus melakukan minting. Ini adalah proses mengubah file digital menjadi koleksi kripto atau aset digital yang kemudian disimpan di blockchain.
4. Menentukan marketplace
Setelah melakukan minting, kita harus menentukan marketplace untuk melakukan jual-beli NFT. Ada banyak marketplace yang tersedia. Sebut saja Open Sea, Rarible, SuperRare, Axie Infinity, dan masih banyak lagi. Jika sudah menentukan marketplace yang diinginkan, sesuaikan harga fix hingga sistem transaksinya.
5. Promosi
Terakhir, kita bisa melakukan promosi di komunitas NFT. Terutama bagi pemula, tahap ini penting untuk membangun jaringan dengan penggemar NFT lainnya. Sebelum kita benar- benar tertarik dalam dunia NFT kita perlu tahu apa kelebihan dari NFT berikut kelebihan NFT yang dikutif dari https://blog.amartha.com/
1. NFT unik dan dapat dikoleksi. Karena objek digital hanya ada satu-satunya, maka kamu bisa mengoleksi sejumlah aset digital sesuai keinginan dan keuanganmu.
2. NFT tidak dapat dihapus, dihancurkan, atau direkayasa
3. Kelangkaan yang dapat berpengaruh pada naiknya nilai objek digital
4. NFT dapat dipercaya karena penggunaan token tidak dapat ditukarkan
5. Adanya smart contract
Sedangkan dilaman republika.co.id menuliskan beberapa Kekurangan NFT diantaranya adalah
1. Likuiditas
Salah satu masalah NFT adalah tingkat likuiditasnya. NFT dianggap aset yang tidak likuid karena siapa pun yang membeli NFT belum tentu akan bisa menjualnya.
2. Overspeculation
Karena sifat NFT yang non-fungible, NFT sangat rentan terhadap overspeculation. Hal ini terjadi karena orang menetapkan harga NFT secara kualitatif, bukan kuantitatif. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan evaluasi eksternal. Misalnya, dalam investasi seni yang tradisional, kolektor dapat mengevaluasi nilai seni dengan mengumpulkan data evaluasi eksternal seperti arsip seniman, berita pameran, dan hasil lelang.
3. Pembajakan Digital atau Pencurian Identitas Seniman
Saat ini, NFT masih dalam tahap pengembangan pertama karena penggunaan masal NFT baru booming kurang dari setahun. Secara prinsip, NFT hanyalah mekanisme sederhana dalam menentukan kepemilikan sebuah konten digital. Proses ini berkisar pada smart contracts yang memberikan tanda tangan digital ke konten digital. Tidak ada mekanisme untuk menangani pembajakan digital atau penipu yang menyamar sebagai seniman tertentu. Siapa pun dapat membuat NFT tentang apa saja dan menjualnya di marketplace. Oleh karena itu, orang yang tertarik membeli NFT harus berhati-hati dan menggabungkan NFT dengan konsep decentralized finance (DeFi). Karena, DeFi dapat menyediakan likuiditas untuk NFT dengan cara aset NFT yang berkualitas tinggi dan diakui secara luas.
4. Masalah Penyimpanan
Jika seseorang membeli NFT dari marketplace tertentu, NFT yang dibeli akan disimpan di dalam wallet yang di marketplace itu saja. Tidak ada mekanisme penyimpanan NFT yang terdesentralisasi. Hal ini menciptakan masalah sentralisasi, dimana peretas dapat memanipulasi pengguna untuk menyerahkan kredensial mereka, kemudian mengakses akun kita.
Dikutip dari the Verge, hal ini terjadi di platform Nifty Gateway, saat sejumlah akun Twitter mulai mengetwit tentang hilangnya NFT di akun mereka pada Maret 2021. Seorang pengguna Twitter, bahkan mengklaim telah kehilangan koleksi NFT-nya senilai lebih dari 150 ribu dolar AS.
Di Indonesia sendiri permerintah masih harus
bekerja keras untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi,
beberapa kasus akhir – akhir ini muncul kepermukaan dimana para pengguna NFT
dengan sengaja menjual foto dokumen kependudukannya, hal tersebut sangat rentan pada tindakan fraud/penipuan/kejahatan
oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual
kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online
seperti pinjaman online. Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat
untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan
identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan
keuangan.
(Penulis: Herni Nurtini, S.Si / Staff Kompilasi Data Diskominfo Jabar)
Diolah dari berbagai sumber